Pol. Sepanjang waktu, kebanyakan komentator seperti Luther Gulick, administrator kota pertama New York dan pendiri American Society for Pulib Administration, berargumen bahwa kebijakan dan administrasi tidak dapat dipisahkan, dan setiap tindakan manajer publik memerlukan “jaringan diskresi dan tindakan. Kata Kunci: Diskresi, Administrasi Pemerintahan, AAUPB. F. Rohr yang menuliskan pendapatnya pada buku Morality And Administration In Democratic Government karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Hai sahabat Heylaw? Sahabat Heylaw udah pernah denger kata diskresi belum nih? Diskresi merupakan kebebasan bertindak kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr,1989 dan Keban,2008), maksud dari “diskresi” adalah… a. b. 2. Yang dimaksud Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 5 Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014) hlm. Pembahasan B. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam. A. 3 (2016) 79-87 816Tri Suhendra Arbani, Penggunaan Dan Batasan Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Indonesia, UIN Alaudin Makassar, Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. Panjaitan, diskresi ( pouvoir discretionnaire , Perancis) ataupun Freies Ermessen7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Administrasi Publik Administrasi Negara menurut T. Si. Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri c. Persyaratan penggunaan diskresi oleh pejabat1. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. H. 855,53. Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku. Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. , Amalia D. Sesuai dengan. 1. Veteran No. 51. 13. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh 4 S. (pasal 1 angka 7 UU Nomor 30 Tahun 2014). secara administratif pencatatan pasien yang berobat tidak sesuai dengan faskesnya dapat menimbulkan kerumitan dalam proses klaim dana BPJS-Kesehatan. John A. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. Peran Administrasi Publik Dalam Reformasi Birokrasi Di Indonesia. Posisi Birokrasi Dalam Hukum Administrasi Negara Istilah administrasi yang dikenal sekarang ada 2 (dua) macam: 1. prosedur pertanggungjawaban penggunaan Diskresi belum memenuhi ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintah. Diskresi administrasi menjadi starting poin bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr. Kerena itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis. Panjaitan, diskresi ( pouvoir discretionnaire , Perancis) ataupun Freies Ermessenyang kemudian dalam hukum administrasi diberikan kewenangan bebas berupa diskresi (S. Etika diartikan sebagai suatu komitmen. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. Sesuai Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN, bahwa setiap ASN perlu memiliki tiga jenis kompetensi dalam pelaksanaan tugas jabatannya yaitu. Keyword: Government Officer, Discretion, Public Finance Abstrak Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) pemerintah diberikan kebebasan bertindak (diskresi) dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan rakyat. Pentingnya etika administrasi publik tersebut adalah sebagai berikut (Henry, 1995: 400). 36. Sebab munculnya birokrasi. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi Bab IV ~ Akuntabilitas Dalam Konteks | 31 masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Dalam undang-undang pengertian diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. Mekanisme diskresi atau 1 Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. XI. Sos. andi@gmail. Dekresi atau diskresi merupakan sebuah keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah peraturan perundang-undangan. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah: Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. 12. 10 Tindakan diskresi tidak dapat dilakukan dengan kehendak 8 Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara, Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara. John A. John A. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Pengertian Hukum Agraria Menurut Para. 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan. 187. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. L. Pelanggaran etika administrasi publik merupakan suatu keadaan yang menyimpang dari etika administrasi. “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. Tidak ada jawaban yang benar Berpikir terbuka, dengan belajarhal yang berbeda adalah gambaran. Latar Belakang Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, Indonesia memilih sistem self6 Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1987, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, hlm. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia. Pejabat pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab dan tanggung gugat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ketika pejabat yang bersangkutan menggunakan wewenang dan/atau diskresi untuk dan atas nama jabatan. h. Dalam Undang-Undang No. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranBerdampak Hukum Administrasi dalam Melaksanakan Tugas dalam Situasi Darurat Pejabat administrasi negara telah dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan baik yang bersifat atributif maupun yang bersifat delegatif. 1. 1. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. Atas terselesaikannya tesis ini, peneliti ingin mengucapkan terima kasih kepada : See Full PDF Download PDF. Mengisi kekosongan hukum Memberikan kepastian hukum Mengisi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. DALAM MENGATASI PANDEMI COVID-19 . 5 Marbun SF, dkk,Op. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku“Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. mengarahkan untuk membedakan tindak pidana dengan tindakan administrasi dan Diskresi jangan dipidanakan2 maka berdasarkan definisi Keputusan. 1. Faal, Diskresi Kepolisian, Jakarta, PT. Dalam paper ini akan menjelaskan tentang pengertian etika administrasi publik dan juga permasalahan pada etika administrasi. Sumber gambar: Penggunaan Diskresi: Bagaimana Pengaturannya di Indonesia? Heylaw Edu - 21 September 2021. 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan diskresi, discretion (Inggris), discretionair (Prancis), freies ermessen (Jerman) sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Dari sisi teknis tata kelola, penegasan tersebut tentu berkontribusi kepada efisiensi administrasi dan efektivitas pelayanan publik, serta jugaDalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. John A. Pembahasan B. Berdasarkan penelusuran ditemukan bahwa diskresi dikenal dalam hukum administrasi negara yang berarti bahwa keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang out put - nya adalah peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan. 13. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. 1. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Vol. Oleh: Zulfa ‘Azzah Fadhlika, S. Sjachran Basah dalam Saut P. Dokumen tersebut membahas berbagai konsep terkait aparatur sipil negara (ASN) seperti kompetensi, etika, dan loyalitas. Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam. Pengertian administrasi : Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian : a. Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm73 2 SF Marbun, Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Indonesia, dalam SF Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm 205 3 Zaki Ulya, Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan. Dalam Hukum Administrasi Negara, diskresi dikenal dengan istilah " freies ermessen " yang berarti salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Ditetapkan 17 Oktober 2014 Berlaku 17 Oktober 2014 Status Hanya Untuk Pelanggan. Berpikir terbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari. Temukan kuis lain seharga Special Education dan lainnya di Quizizz gratis!secara logis, isu ketika sangat vital didalam administrasi publik karena adanya keleluasaan atau dikresi yang diberikan kepada para eksekutif. Gatu Adie Pradana/ JIAP Vol. Sedang organ tersebut bebas untuk. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. SH. Membentuk. Benny Irawan, Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas, Jurnal Mimbar Vol. Namun, menurut Prof. Menurut Kamus Hukum, Diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. PEMBAHASAN 2. Diskresi dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal 101) Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah tersebut menuntut penyelesaian dengan segera; 2) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan. Diskresi birokrasi dalam pemerintahan daerah sebagai salah satu upaya efektivitas pelayanan publik diterbitkannya dalam keadaan mendesak yaitu suatu keadaan yang muncul secara tiba-tiba menyangkut. Maknabeleids beschikking itu ternyata sudah terakomodir sejak dahulu dalamPerubahan Kedua UU PTUN karena beleids beschikking itu tidak. kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan pribadi √√ b. 170. Perkembangan hukum administrasi menjadi minat studi di Fakultas Hukum Universitas Mulawaman, tidak didukung dengan perkembangan buku text sebagai literatur yang. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun pemberi layanan dengan. 15. Dengan metode yuridis norma ve, peneli an ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Keputusan yang disepakati bersama antara. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranPenggunaan Diskresi dalam Penegakan Hukum oleh Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Roberts K Fakultas Hukum Universitas Batam. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Gadjah Mada University Press, 2011. TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI. Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Pertentangan Antara. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. Birokrasi juga bekerja atas dasar kepercayaan, karena birokrasi bekerja untuk negara dan juga berarti untuk rakyat Kenapa Etika dalam Birokrasi ¾ Administrator dalam membuat keputusan cenderung didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di luar pertimbangan ekonomi & efisiensi (Simon, 1947) ¾ Diskresi administrasi menjadi “starting point. Dengan beberapa contoh di atas, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengapa dengan adanya diskresi Pemerintah Daerah yang semakin besar ini pelayananDalam arti sempit, administrasi dapat berarti kegiatan tata usaha yang meliputi surat menyurat dan pengurusan masalah ketatausahaan. Administrasi hidup dalam suatu system politik. diskresi oleh pejabat administrasi pemerintahan atau kepala daerah akan berimplikasi hukum serius bagi yang menerbitkan. memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. ^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. Setelah sekian lama diperdebatkan batas-batasnya, Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui bersama masalah diskresi diatur. Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),. “diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public” (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah a. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat. ”28 Beberapa syarat diskresi adalah sebagai berikut:29 1. 7 Paling tidak ada dua alasan mengapa Presiden Jokowi meminta Polri dan Kejaksaan tidak terburu-buru memidanakan diskresi pemerintah. Kategori. 4 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh Pejabat. 3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Kata kunci: proyek strategis. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Asas tersebut mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan tersebut. See full list on gramedia. Berpikir terbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari seseorang yang. Untuk mengendalikan biaya dan risiko utang, Pemerintah mengutamakan pengadaan utang. Sebelumnya Pasal 1 mendefinisikan diskresi. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. a. II. 1. Diskresi pada asasnya lebih mengutamakan keefektifan suatu tujuan daripada berpegang. hukum administratif) merupakan kewenangan diskresioner dan seberapa jauh kewenangan ini, 1 Daftar Kode formulir yang digunakan dalam proses penangangan dan penyelesaian perkara tindak pidana termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012. Disamping itu diskresi juga diperlukan dalam hal terdapat prosedur yang tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal. Budi Suhariyanto, Titik Singgung Pertanggungjawaban Diskresi Pejabat Pemerintah dalam Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan. ETIKA ADMINISTRASI ETIKA BIROKRASI. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. Falsafah ini ternyata justeru menimbulkan pen-deritaan bagi. Muhammad Taufiq, DEA 2. 2 No. Keputusan yang disepakati bersama. melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Jika dilihat persyaratan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di atas maka poin “tidak bertentangan denganScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. PENDAHULUAN 1. peraturan perundangan dalam penggunaan diskresi Pasal 175 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena atas pengaturan. 26-29 Undang-Undang No. Contoh diskresi dalam penegakan hukum. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. berbasis elektronis). Sengketa Administrasi dalam Buku Bunga Rampai Hukum Tata Nagera dan Hukum Administrasi Negara. a. a. Etika berasal dari politik dan setiap kebijakan berasal dari politik juga. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat pemerintahan termasuk dalam katagori Diskresi karena telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. Istilah tersebut juga ternyata digunakan dalam bidang politik dan pemerintahan. Ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisi diskresi diantaranya S. 4 Dalam penjelasan Philipus M. Kata Kunci: Kebijakan, Diskresi, Penyelenggaraan Pemerintahan A. H.